Sejarah Kabupaten Nias & Asal-Usul Orang Nias
1. Zaman Penjajahan Belanda
Sejak
tahun 1864 Daerah Nias merupakan bagian Wilayah Residentil Tapanuli yang
termasuk dalam lingkungan Government Sumatera Wesiklet. Dapat dikatakan mulai
tahun 1864 itu secara efektif Pemerintahan Hindia Belanda mengatur Pemerintahan
di
Nias sebagai bagian daerah wilayah Hindia Belanda pada waktu itu. Mulai tahun 1919 Residentil Tapanuli tidak lagi terdiri dari tiga afdeeling, tetapi telah menjadi empat afdeeling yang masing-masing dipimpin oleh seorang Assisten Residen, yaitu:
Nias sebagai bagian daerah wilayah Hindia Belanda pada waktu itu. Mulai tahun 1919 Residentil Tapanuli tidak lagi terdiri dari tiga afdeeling, tetapi telah menjadi empat afdeeling yang masing-masing dipimpin oleh seorang Assisten Residen, yaitu:
- Afdeeling Sibolga dan sekitarnya dengan Ibukota Sibolga
- Afdeeling Padang Sidempuan dengan Ibukota Padang Sidempuan
- Afdeeling Batak Landen dengan Ibukota Tarutung
Afdeeling Nias termasuk
pulau-pulau sekitarnya (kecuali Pulau-Pulau Batu) yang merupakan Afdeeling yang
baru dibentuk pada tahun 1919 dengan Ibukota Pembentukan daerah Nias sebagai
satu Afdeeling didasarkan pada pertimbangan antropologis, namun
demikian sebelumnya itu tidak ada pemerintahan yang meliputi keseluruhan daerah Nias yang didiami oleh Suku Nias.
demikian sebelumnya itu tidak ada pemerintahan yang meliputi keseluruhan daerah Nias yang didiami oleh Suku Nias.
Afdeeling Nias terdiri dari dua
Onderafdeeling yaitu Onderafdeeling Nias Selatan dengan Ibu Kota Teluk Dalam
dan Onderafdeeling Nias Utara dengan Ibu Kota Gunungsitoli yang masing-masing
dipimpin oleh seorang Controleur atau Gezeghebber.
Dibawah
Onderafdeeling terdapat lagi satu tingkat pemerintahan yang disebut Distrik dan
Onderdistrik yang masing-masing dipimpin oleh seorang Demang dan Asisten
Demang. Batas antara masing-masing wilayah tersebut tidak ditentukan secara
tegas.
Onderafdeeling Nord Nias terbagi atas satu distrik, yaitu Distrik Gunungsitoli dan empat Onderdistrik, yaitu Onderdistrik Idano Gawo, Onderdistrik Hiliguigui, Onderdistrik Lahewa, dan Onderdistrik Lahagu. Onderdistrik Zuid Nias terbagi atas satu distrik, yaitu : Distrik Teluk Dalam dan dua Onderdistrik, yaitu : Onderdistrik Balaekha dan Onderdistrik Lolowau.
Onderafdeeling Nord Nias terbagi atas satu distrik, yaitu Distrik Gunungsitoli dan empat Onderdistrik, yaitu Onderdistrik Idano Gawo, Onderdistrik Hiliguigui, Onderdistrik Lahewa, dan Onderdistrik Lahagu. Onderdistrik Zuid Nias terbagi atas satu distrik, yaitu : Distrik Teluk Dalam dan dua Onderdistrik, yaitu : Onderdistrik Balaekha dan Onderdistrik Lolowau.
Pulau-Pulau Batu pada bulan Desember
1928 dimasukkan ke dalam Wilayah Afdeeling Nias yang sebelumnya termasuk dalam
wilayah Residentie Sumatera Barat dengan status sebagai Onderafdeeling,
sehingga sejak saat itu Afdeeling Nias terdiri dari tiga Onderafdeeling yaitu :
Onderafdeeling Nord Nias, Onderafdeeling Zuid Nias dan Onderafdeeling der Batu
Eilanden. . Tingkat pemerintahan yang berada dibawah Distrik dan Onderdistrik
ialah Banua (Kampung) yang masing-masing dipimpin oleh seorang Salawa (di Nias
Utara) dan si Ulu (di Nias Selatan), yang merupakan pemerintahan asli di Nias,
yang keberadaannya itu dikokohkan oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai
tingkat pemerintahan yang paling bawah.
2. Zaman Penjajahan Jepang
Pada zaman pendudukan Jepang, sebagaimana
halnya di seluruh Indonesia waktu itu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun
1942 pembagian wilayah pemerintahan di Daerah Nias tidak mengalami perubahan,
sama seperti pada masa pemerintahan Hindia
Belanda, kecuali Onderafdeeling dihilangkan, yang mengalami perubahan, hanya namanya saja yaitu :
Belanda, kecuali Onderafdeeling dihilangkan, yang mengalami perubahan, hanya namanya saja yaitu :
- Afdeeling diganti dengan nama Gunsu Sibu yang dipimpin oleh seorang Setyotyo.
- Distrik diganti dengan nama Gun yang dipimpin oleh seorang Guntyo.
- Onderdistrik diganti dengan nama Fuku Gu yang dipimpin oleh seorang Fuku Guntyo.
Mengenai pengaturan pemerintahan
juga didasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 1942 yang mengatakan bahwa semua
badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintahan
Hindia Belanda untuk sementara diakui sah asal tidak bertentangan dengan aturan
Pemerintahan Militer Jepang.
3. Zaman Kemerdekaan
Pada tahun-tahun pertama zaman kemerdekaan pembagian wilayah pemerintahan di daerah Nias tidak mengalami perubahan, demikian juga struktur pemerintahan, yang berubah hanya nama wilayah dan nama pimpinannya sebagai berikut :
Pada tahun-tahun pertama zaman kemerdekaan pembagian wilayah pemerintahan di daerah Nias tidak mengalami perubahan, demikian juga struktur pemerintahan, yang berubah hanya nama wilayah dan nama pimpinannya sebagai berikut :
- Nias Gunsu Sibu diganti Nama Pemerintahan Nias yang dipimpin oleh Kepala Luhak.
- Gun diganti dengan nama Urung yang dipimpin oleh seorang Asisten Kepala Urung (Demang)
- Fuku Gun diganti dengan nama Urung Kecil yang dipimpin oleh Kepala Urung Kecil (Asisten Demang).
Sesuai dengan jumlah distrik dan onderdistrik pada zaman
Belanda, pembagian nama tetap berlaku pada zaman Jepang, maka pada awal
kemerdekaan terdapat sembilan kecamatan. Hanya saja diantara kecamatan itu
terdapat tiga kecamatan yang mengalami perubahan nama dan lokasi Ibukota yaitu
:
- Onderdistrik Hiliguigui menjadi Kecamatan Tuhemberua dengan Ibukota Tuhemberua
- Onderdistrik Lahagu menjadi Kecamatan Mandrehe dengan Ibu Kota Mandrehe
- Onderdistrik Balaekha menjadi Kecamatan Lahusa dengan Ibu Kota Lahusa.
Pada tahun 1946 Daerah Nias berubah
dari Pemerintahan Nias menjadi Kabupaten Nias dengan dipimpin oleh seorang
Bupati. Pada tahun 1945 KND dihapuskan dan dibentuk suatu lembaga baru yaitu
Dewan Perwakilan Rakyat. Pada tahun 1953 dibentuk tiga kecamatan yaitu :
- Kecamatan Gido yang wilayahnya sebagian diambil dari wilayah Kecamatan Gunungsitoli dan sebagian diambil dari kecamatan Idano Gawo, dengan Ibu Kota Lahemo.
- Kecamatan Gomo yang wilayahnya sebagian diambil dari wilayah Kecamatan Idano Gawo dan sebagian dari wilayah Kecamatan Lahusa, dengan Ibu Kota Gomo.
- Kecamatan Alasa yang wilayahnya sebagian diambil dari wilayah Kecamatan Lahewa, sebagian dari wilayah Kecamatan Tuhemberua dan sebagian dari wilayah Kecamatan Mandrehe dengan Ibu Kota Ombolata.
Pada tahun 1956 dibentuk satu
kecamatan baru yaitu kecamatan Sirombu yang wilayahnya sebagian dari wilayah
Kecamatan Mandrehe dan sebagian dari wilayah Kecamatan Lolowau.
Kemudian berdasarkan PP. No.35 tahun
1992 tanggal 13 Juli 1992 terbentuk dua Kecamatan baru yaitu Kecamatan Lolofitu
Moi yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Gido dan Kecamatan Mandrehe, dan
Kecamatan Hiliduho yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Gunungsitoli.
Berdasarkan PP. No.1 tahun 1996 tanggal 3 Januari 1996 terbentuk dua kecamatan baru yaitu :
Berdasarkan PP. No.1 tahun 1996 tanggal 3 Januari 1996 terbentuk dua kecamatan baru yaitu :
- Kecamatan Amandraya yang wilayahnya sebagian dari kecamatan Teluk Dalam, kecamatan Gomo, dan kecamatan Lahusa.
- Kecamatan Lolomatua yang wilayahnya sebagian dari kecamatan Lolowa’u
Terakhir
dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dengan
mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pembentukan Kecamatan maka melalui Perda Kabupaten Nias No.6 tahun 2000 tanggal
24 Nopember 2000 tentang Pembentukan 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Nias. lima
Kecamatan Pembantu yang masih tersisa selama ini akhirnya ditetapkan sebagai
Kecamatan yang defenitif, masing-masing :
- Kecamatan Hibala yang wilayahnya berasal dari Kecamatan Pulau-Pulau Batu.
- Kecamatan Bawolato yang wilayahnya berasal dari Kecamatan Idanogawo
- Kecamatan Namohalu Esiwa, wilayahnya sebagian dari Kecamatan Alasa dan Kecamatan Tuhemberua
- Kecamatan Lotu yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Tuhemberua dan Kecamatan Lahewa
- Kecamatan Afulu yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Lahewa dan Kecamatan Alasa
Pada
tahun 1956 dengan Undang-Undang No.7 tahun 1956 Kabupaten Nias ditetapkan
sebagai daerah otonom yang disebut Daerah Swatantra Kabupaten Daerah Tingkat II
Nias, yang dipimpin oleh Bupati Kepala Daerah. Disamping Bupati Kepala Daerah
dibentuk Dewan Pemerintahan Daerah yang dipilih dari anggota DPRD. Pada tahun
1961 sampai dengan tahun 1969 Ketua DPRD langsung dirangkap oleh Bupati Kepala
Daerah. Untuk membantu Bupati Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan
sehari-sehari dibentuk Badan Pemerintahan Harian yang dikatakan sebagai ganti
DPD yang telah dihapuskan. Akan tetapi kemudian sejak tahun 1969 sampai dengan
saat berlakunya Undang-undang No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
di Daerah, Lembaga BPH sebagai Pembantu Kepala daerah dalam menjalankan
Pemerintahan sehari-hari tidak pernah diadakan lagi.
Dapat dikatakan bahwa
perubahan-perubahan pemerintahan di Kabupaten Nias,mengikuti
perubahan-perubahan tentang Pemerintahan di daerah yang berlaku secara
nasional.
Desa/Kelurahan sebagai tingkat
pemerintahan yang paling bawah, di Kabupaten Nias terdapat sebanyak 657 buah.
Desa/Kelurahan tersebut karena persekutuan masyarakat menurut hukum setempat,
yang dahulunya masing-masing berdiri sendiri-sendiri tanpa ada tingkat
pemerintahan yang lebih tinggi yang mencakup beberapa atau keseluruhan
desa/kelurahan itu. Sejak awal kemerdekaan sampai tahun 1967 terdapat satu
tingkat pemerintahan lagi diantara Kecamatan dengan Desa/kelurahan yang disebut
” Ö R I ” yang meliputi beberapa desa.
Memang ÖRI ini sejak dahulu telah
ada yang dibentuk karena perserikatan beberapa desa yang menyangkut Pesta,
sedang asalah-masalah pemerintahan desa langsung diatur oleh masing-masing
desa. ÖRI sebagai salah satu tingkat pemerintahan di Daerah Tingkat II Nias
dihapuskan pada tahun 1965 dengan surat Keputusan Gubernur pada tanggal 26 Juli
1965 Nomor : 222/V/GSU dengan tidak menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
Selanjutnya
berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Nias Nomor : 02/KPTS/2000 tanggal 1 Mei
2000 tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Nias menjadi dua kabupaten,
Keputusan DPRD Propinsi Sumatera Utara Nomor : 19/K/2002 tanggal 25 Agustus
2002, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2002 tanggal 25 Februari
2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Barat, dan
Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29
tahun 2002 tanggal 28 Juli 2003, maka Kabupaten Nias resmi dimekarkan menjadi
dua Kabupaten yaitu Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan.
Dengan demikian wilayah Kabupaten
Nias yang tadinya terdiri dari 22 kecamatan, menjadi 14 kecamatan karena 8
kecamatan telah masuk ke wilayah Kabupaten Nias Selatan. Kecamatan yang masuk
wilayah Kabupaten Nias sebagai berikut:
- Kecamatan Idanogawo
- Kecamatan Bawolato
- Kecamatan Sirombu
- Kecamatan Mandrehe
- Kecamatan Gido
- Kecamatan Lolofitu Moi
- Kecamatan Gunungsitoli
- Kecamatan Hiliduho
- Kecamatan Alasa
- Kecamatan Namohalu Esiwa
- Kecamatan Lahewa
- Kecamatan Afulu
- Kecamatan Tuhemberua
- Kecamatan Lotu
Kemudian
sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 05 Tahun 2005
tanggal 14 Desember 2005 tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Nias,
Kabupaten Nias dimekarkan menjadi 32 Kecamatan, yaitu :
- Idanogawo
- Bawolato
- Ulugawo
- G i d o
- Ginungsitoli Idanoi
- Lolofitu Moi
- Ma’u
- Somolo-molo
- Sirombu
- Lahomi
- Mandrehe
- Mandrehe Barat
- Moro’o
- Mandrehe Utara
- Ulu Moro’o
- Hiliduho
- Hili Serangkai
- Botomuzoi
- Gunungsitoli Alo’oa
- Gunungsitoli
- Gunungsitoli Selatan
- Tuhemberua
- Lotu
- Sitolu Ori
- Gunugsitoli Utara
- Sawo
- ALasa
- Namohalu Esiwa
- Alasa Talu Muzoi
- Lahewa
- Afulu
- Lahewa Timur
Selanjutnya
berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kecamatan Tugala Oyo dan Kecamatan Gunungsitoli Barat di Kabupaten
Nias, Kabupaten Nias mengalami pemekaran menjadi 34 Kecamatan dengan
bertambahnya 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Tugala Oyo dan Kecamatan Gunungsitoli
Barat.
Pada tahun 2009 sesuai dengan Pasal
4 masing-masing Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008 tentang
pembentukkan Kabupaten Nias Utara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2008 tentang pembentukkan Kabupaten Nias Barat, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang pembentukkan Kota Gunungsitoli maka
wilayah Kabupaten Nias dikurangi dengan 3 wilayah Kabupaten/Kota tersebut
diatas.
Kabupaten Nias Utara terdiri atas cakupan wilayah :
Kabupaten Nias Utara terdiri atas cakupan wilayah :
- Kecamatan Lotu;
- Kecamatan Sawo;
- Kecamatan Tuhemberua;
- Kecamatan Sitolu Ori;
- Kecamatan Namohalu Esiwa;
- Kecamatan Alasa Talumuzoi;
- Kecamatan Alasa;
- Kecamatan Tugala Oyo;
- Kecamatan Afulu;
- Kecamatan Lahewa;
- Kecamatan Lahewa Timur
Kabupaten Nias Barat terdiri
atas cakupan wilayah :
- Kecamatan Lahomi;
- Kecamatan Sirombu;
- Kecamatan Mandrehe Barat;
- Kecamatan Moro’o;
- Kecamatan Mandrehe;
- Kecamatan Mandrehe Utara;
- Kecamatan Lolofitu Moi; dan
- Kecamatan Ulu Moro’o.
Kota Gunungsitoli terdiri atas
cakupan wilayah :
- Kecamatan Gunungsitoli Utara;
- Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa;
- Kecamatan Gunungsitoli;
- Kecamatan Gunungsitoli Selatan;
- Kecamatan Gunungsitoli Barat; dan
- Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Maka wilayah Kabupaten Nias
setelah pemekaran menjadi 9 Kecamatan, yaitu :
- Idanogawo
- Bawolato
- Ulugawo
- G i d o
- Ma’u
- Somolo-molo
- Hiliduho
- Hili Serangkai
- Botomuzoi
“ Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Nias Yang Berkeadilan,
Sejahtera, Dan Mandiri Yang Dilayani Oleh Pemerintah Yang Bersih Dan Responsif
”
Asal-Usul Orang Nias Berasal dari Taiwan
Senin, 15 April 2013 - 23:39 wib
(Istimewa)
Jurnalis

GUNUNGSITOLI - Penelitian terbaru mengungkap bahwa penduduk asli orang
Nias berasal dari Taiwan. Ini berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan
seorang ahli genetika, Manis van Houven.
Houven mengambil sampel DNA dari
sekira 900 warga Nias. Hasil pemeriksaan menunjukkan ada kedekatan ke titik
akurat bahwa orang Nias sangat dominan mirip dengan genetika orang Taiwan.
Sebelum penelitian ini dilakukan,
muncul spekulasi bahwa asal muasal orang Nias berasal dari Eropa atau
kepulauan terdekat dengan pesisir pantai barat Sumatera, seperti Kepulauan
Nicobar atau Madagaskar.
Hasil penelitian Houven ini
setidaknya menjawab berbagai spekulasi tentang asal usul orang Nias.
Penelitian Houven disosialisasikan
melalui seminar internasional di Gunungsitoli yang dihadiri kalangan pejabat,
seperti wali kota dan bupati. Ada pula para akademisi terkemuka berasal dari
Kepulauan Nias. Penelitian ini dimotori Yayasan Pusaka Nias.
Ciri khas orang Nias, terutama dari
kawasan Nias Utara, Nias Tengah, dan Kota Gunungsitoli, secara dominan dapat diidentifikasi
dengan mudah, yakni berambut hitam, berbentuk oval, berkulit putih, dan
berpostur tubuh sedang.
Hal ini berbeda sedikit dengan ciri
khas orang Nias yang berasal dari Nias Selatan, terutama asal Teluk Dalam yang
memiliki wajah lojong dengan rahang keras dan berpostur tubuh tinggi. Meski
demikian, mereka juga berkulit putih seperti orang China namun matanya tidak
sipit.
Yohanes Hammerle, pendiri Yayasan
Pusaka Nias, mengatakan, orang-orang Nias awalnya berasal dari Gomo, yakni
salah satu kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, tepatnya di Sifalago-Gomo.
Hal in sejalan dengan hasil
penelitian Houven, seorang peneliti spesialis DNA, yang menyebut bahwa salah
satu suku bangsa besar, yakni Austronesian telah melakukan ekspansi sejak 5.000
tahun lalu. Sebagian besar suku bangsa tersebut merupakan orang Taiwan atau
dahulu bernama Yunan.
Houven menjelaskan, mereka
bermatapencarian sebagai petani. Selanjutnya, populasi mereka menyebar luas di
seluruh Asia Tenggara, termasuk Sumatera.
Hasil penelitian DNA diketahui bahwa
secara dominan orang Nias memiliki jenis golongan darah ‘O’ dan diketahui
memiliki karakter yang berbeda antara orang Teluk Dalam, Kabupaten Nias
Selatan, dan kabupaten atau daerah lainnya di Kepulauan Nias. Selanjutnya, dia
mengategorikannya sebagai O-M110 dan O-M119.
Hal ini, lanjut Houven, memiliki
korelasi terhadap jenis bahasa yang dipakai. Bahasa yang digunakan di Teluk
Dalam sangat berbeda dengan bahasa yang dipakai warga di daerah Nias lainnya.
Dijelaskan pula, pengelompokan jenis
karakter genetika tersebut, yakni Y-chromosome haplogroups, ditemukan bahwa
genetika dengan tanda berwarna kuning di dalam lingkaran merupakan jenis
karakter yang dominan di Pulau Nias. Ini berbeda dengan daerah di Teluk Dalam
yang ditandai dengan warna merah.
Jenis karakter warna kuning tersebut
juga menyebar di berbagai daerah di Asia Tenggara, terutama Taiwan dan
Filipina. Namun, diketahui bahwa Taiwan lebih dominan setelah dilihat dari
berbagai pendekatan lainnya.
Daerah Sifalago-Gomo di Nias Tengah,
yang diketahui tempat awal orang Nias mulai ada, dalam penelitian ini juga
diketahui bahwa sangat didominasi tanda genetika berwarna kuning. Dari sini
diketahui bahwa orang Nias umumnya memiliki kemiripan dengan genetika orang
Taiwan.
Houven menjelaskan, penelitian ini
sudah dimulai beberapa tahun lalu sejak dia bertemu dengan Yohanes.
Dengan demikian diketahui bahwa
orang-orang Nias berasal dari dua sumber yang ditandai dengan jenis O-M110
(orang Teluk Dalam, Nias Selatan) dan O-M119 (orang Nias pada umumnya).
Tokoh Nias, Budiaman Gea, mengakui
bahwa selama ini persoalan asal usul orang Nias merupakan isu hangat dan
kontroversial. Saat ini, seluruh peserta ataupun orang Nias yang hadir di
seminar tersebut baru menyadari asal usul mereka.
Sementara itu, penelitian arkeologis,
berupa benda-benda purbakala yang ditemukan di Gua Togi Ndrawa, Gunungsitoli,
mengungkap gua tersebut telah dihuni oleh manusia sejak 12 ribu tahun lalu. Ini
terlihat dari benda-benda purbakala yang ditemukan dan sudah dipublikasikan
oleh peneliti-peneliti arkeologi.
Lantas di manakah orang-orang
penghuni Gua Togi Ndrawa? Mengapa mereka menghilang? Apakah mereka punah akibat
gempa atau lainnya? Ini masih menjadi misteri. Usut punya usut, seperti hasil
penelitian Houven bahwa sehingga 7.000 tahun setelah adanya fakta orang gua,
muncul orang Austronesian. Mereka sampai saat ini dikenal sebagai penduduk asli
Nias.
- Recent Posts
- Implementasi penyusunan laporan Pemerintah Kabupaten Nias 2015
- Penyerahkan Kelengkapan Berkas
- Pengambilan sumpah dan janji Pimpinan DPRD Kabupaten Nias masa jabatan 2014-2019
- Penyerahan Moda Transportasi Darat Pedesaan di Kabupaten Nias tahun 2014
- Pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Nias masa jabatan 2014-2019
- Budaya
- Ekonomi
- Infrastruktur
- Pariwisata
- Pendidikan
- Perangkat Daerah
- Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah
- Organisasi dan Tatakerja Dinas-Dinas Daerah
- Organisasi dan Tatakerja Setda dan Sek. DPRD
- Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
- Peraturan dan Perundang-undangan
- Pemerintahan
- Categories
Medan 15 February 2015 (Hadarman Telaumbanua
Catatan: Nias Online.com
Judul : Ya'ahowu Niha Cheda – Bawolahusa
Situs : http://asal-usul-orang-nias-hadarman.blogspot.com
Nama : Hadarman Telaumbanua
NPM : 201303061
STMIK & AMIK LOGIKA MEDAN
Terimakasih
+++++ Ya’ahowu Niha
Cheda +++++
Tidak ada komentar:
Posting Komentar